“Kami akan segera menyurati perusahaan-perusahaan dan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mutasi plat ini,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah berharap dapat memperluas basis pajak daerah melalui pajak kendaraan bermotor (PKB) dan berkontribusi terhadap kemandirian fiskal daerah.
Kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan sektor usaha menjadi kunci utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan di Kota Prabumulih.