Ternyata, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Memang, pada masa awal Islam, Rasulullah SAW pernah melarang umat Islam menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.
Larangan tersebut bertujuan agar seluruh daging bisa segera dibagikan kepada yang membutuhkan, mengingat keterbatasan logistik dan kebutuhan masyarakat saat itu.
Namun, larangan itu kemudian dicabut. Dalam sebuah hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"Dulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Sekarang silakan simpan sesuka kalian."(HR. Muslim no. 3643)
Artinya, setelah larangan itu dicabut, umat Islam diperbolehkan menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik tanpa melanggar syariat.
Tidak ada dalil yang melarang penyimpanan daging, selama dilakukan dengan niat baik dan tidak menelantarkan hak orang lain.
Bahkan, menyimpan daging justru dianjurkan jika memungkinkan, demi mencegah pemborosan.
Dalam konteks modern, di mana masyarakat memiliki fasilitas penyimpanan seperti kulkas dan freezer, hal ini menjadi solusi yang efektif untuk menjaga kualitas dan ketahanan daging kurban.
Berikut beberapa tips menyimpan daging kurban agar tetap awet dan layak konsumsi:
- Potong sesuai porsi, membagi daging ke dalam ukuran kecil memudahkan saat akan dimasak.
- Gunakan wadah tertutup atau plastik bersih, ini mencegah kontaminasi dan menjaga kesegaran.
- Simpan di freezer dengan suhu -18°C atau lebih rendah, daging bisa bertahan hingga beberapa bulan jika dibekukan dengan benar.
- Beri label tanggal penyimpanan, agar Anda bisa memantau masa simpan dan tidak lupa.
- Jangan membekukan ulang daging yang sudah dicairkan, ini penting untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan.
Dengan pengelolaan yang bijak, menyimpan daging kurban bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga bisa menjadi bentuk tanggung jawab sosial dan spiritual.
Selain memastikan makanan tetap aman, tindakan ini juga menghindarkan kita dari sifat mubazir yang dilarang dalam Islam.