Nyoto Oknum LSM Ngaku Wartawan Bawa Pengacara, Merasa di Persekusi Siswa SMKN 1 Kediri

Jumat 06-06-2025,14:03 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

BACA JUGA:Alamak, Oknum Kepala Sekolah di Merapi Lahat Minta Setoran Emas Sama Guru-guru

Tampak di video itu 2 oknum LSM yang mengaku wartawan duduk di kursi ruang kepala sekolah,  dan tampak seorang siswa membacakan berita dimaksud.

Tampak pria berbaju putih diduga Kepala Sekolah SMKN 1 Kediri berteriak dan minta berita itu diturunkan, sebab tidak mengandung kebenaran.

Siswa yang lain berteriak-teriak di dalam ruangan kantor yang tidak terlalu besar itu.

Pria yang diduga kepala sekolah mengungkap kalau ada permintaan uang Rp5 juta untuk mencabut berita tersebut.

 BACA JUGA:Kepala Sekolah Minta Emas Langsung Non Aktif, Komitmen Pemkab Lahat Berantas Pungli

BACA JUGA:Alamak, Oknum Kepala Sekolah di Merapi Lahat Minta Setoran Emas Sama Guru-guru

“Ini preman apa LSM,” tegasnya.

Tak hanya di dalam ruangan Kepsek penuh sesak dengan siswa, diluar ruangan juga sudah ramai oleh siswa yang lain.

Tampak di akhir video anggota LSM yang mengaku wartawan ini membacakan permintaan maafnya dihadapan para siswa, kepala sekolah dan guru.

Sementara di kolom komentar netizen ramai mengomentari aksi para siswa membela kepala sekolahnya ini:

BACA JUGA:Kepala Sekolah Minta Emas Langsung Non Aktif, Komitmen Pemkab Lahat Berantas Pungli

BACA JUGA:Alamak, Oknum Kepala Sekolah di Merapi Lahat Minta Setoran Emas Sama Guru-guru

“Jadi keinget tahun lalu waktu masa masa PPDB, ada LSM yang ngebuat berita buruk tentang salah satu sekolah di kabupaten kediri wkwk,” kenang akun @HarifFauzan.

“LSM mung golek amplop tok....percoyo ..soale GK ada yg gaji,” ucap @DwiLestari.

“Di kursi kepala sekolah itu sarung Celurit bukan sih ?? saya tidak membenarkan oknum bila memang meminta uang dll, tapi kalau emang mau brantas pungutan tinggal beritain minta statement Ketua Satgas Saberpungli Kabupaten/kota tersebut, cukup 2 kwitansi pembayaran saja sudah bisa proses, karena apabila benar ada pembayaran siswa ke sekolahan dengan nilai dan waktu di tetapkan maka hal tersebut masuk kategori pungutan Berdasarkan Permendikbud No 44 TA 2012.,” beber @Iqbal septiwan.

Kategori :