Hakim Tantang Jaksa Hadirkan Mantan Ketua DPRD RA Anita Noeringhati di Sidang Korupsi Proyek PUPR Banyuasin

Rabu 04-06-2025,11:55 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa proyek tersebut berawal dari kunjungan kerja RA Anita Noeringhati bersama terdakwa Arie Martha Redo dan beberapa orang lain ke Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.


Saksi mantan Kadis PUPR Banyuasin memberikan keterangan terkait pembuktian perkara korupsi proyek PUPR Banyuasin--

Dari kunjungan itu, mereka menerima empat proposal kegiatan dari ketua RT setempat dan lurah.

Terdakwa Arie lalu diminta Anita untuk meneruskan proposal itu ke Dinas PUPR Banyuasin melalui Apriansyah. Pertemuan-pertemuan pun dilakukan untuk menyusun usulan ke Pemprov Sumsel.

BACA JUGA:Sekda Sumsel hingga PPK Turut Diperiksa Penyidikan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin

BACA JUGA:Kejati Sumsel Geber Penyidikan Korupsi PUPR Banyuasin, Giliran 5 Orang Kontraktor Diperiksa Penyidik

Arie kemudian menunjuk Wisnu Andrio Fatra dari CV HK sebagai pelaksana proyek.

Dalam pertemuan berikutnya, disepakati adanya komisi (fee) sebesar 20 persen dari nilai proyek. Fee tersebut ditransfer dua kali oleh Wisnu kepada Arie Martha Redo Rp398,8 juta pada 10 Mei 2023 dan Rp208 juta pada 8 Juni 2023, sehingga total mencapai Rp606,8 juta.

Selain itu, disepakati juga pembagian commitment fee sebesar 10 persen, yakni 7 persen untuk Apriansyah dan 3 persen untuk panitia lelang (ULP) Kabupaten Banyuasin.

Atas perbuatannya, Arie Martha Redo didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang masih terus bergulir, dan sorotan kini tertuju pada kemungkinan kehadiran RA Anita Noeringhati sebagai saksi kunci dalam kasus ini.

Kategori :