2 Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa di Muba Diperiksa Kejati Sumsel

Rabu 04-06-2025,07:20 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

"Jelas dari temuan penyidik, skenario-skenario ini menghambat proses penyidikan, penuntutan, bahkan persidangan," ungkap Umaryadi.

Sekitar pukul 17.00 WIB, kedua tersangka tampak mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang pemeriksaan.

BACA JUGA:Waduh! Ternyata Ini Modus Korupsi Tersangka Pengelola Internet Desa di Muba Hingga Rugikan Negara Rp27 Miliar

BACA JUGA:SIMAK, Ini Cara Oknum Pengacara Palembang Setting Kliennya Lepas Kasus Korupsi Internet Desa

Mereka langsung digiring oleh petugas menuju mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Pakjo Palembang untuk penahanan lanjutan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sampai saat ini, sudah 12 saksi diperiksa dalam penyidikan perkara obstruction of justice ini," pungkas Umaryadi.

Kasus korupsi proyek internet desa di Muba sendiri mencuri perhatian publik karena melibatkan banyak pejabat dan pengusaha lokal serta nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah.

Kini, babak baru muncul dengan terbongkarnya upaya penghalangan keadilan yang dilakukan oleh terpidana dan kuasa hukumnya sendiri.

 

Kategori :