2 Pelaku Begal Marbot Masjid di Palembang Ditangkap, Nopol Motor Korban Diubah

Selasa 03-06-2025,18:31 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dengan aksi begal Marbot masjid di Kota Palembang ditangkap, Selasa 3 Juni 2025.

Aksi begal menggunakan Senjata Tajam (Sajam) dilakukan kedua pelaku, yakni Kgs M Yunus (23) dan Enki Ramdhan alias Rama (25).

Korbannya, yakni seorang marbot bernama Nur Kholis (24) di depan Masjid Al-Ikhlas, Jalan Dwikora II, Komplek YKP, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Sabtu 3 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. 

Setelah penyelidikan, akhirnya kedua pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek IB I Palembang.

BACA JUGA:Hanya Sehari Pasca Begal Pelajar SMK, Pelaku Berhasil Dibekuk Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir

BACA JUGA:Viral Isu Begal di Desa Tanjung Pasir Ogan Ilir, Polsek Pemulutan Lakukan Klarifikasi Terhadap Korban

"Aksi perampasan motor (yang menimpa marbot masjid) tersebut terekam CCTV dan sempat viral. Alhamdulillah pelaku dan sepeda motor korban berhasil kami amankan," ungkap Harryo, Selasa 3 Juni 2025.

Pelaku Kgs M Yunus berhasil diamankan saat berada di pos jaga kosnya, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, sekitar pukul 01.00 WIB. 

Di hari yang sama, pelaku Rama berhasil diringkus saat sedang duduk di parkiran sebuah rumah makan, Jalan Demang Lebar Daun, Palembang sekitar pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA:Sempat Viral Rampas Motor dan Tas Korban, Dua Pelaku Begal Bersenpi di Palembang Diringkus

BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Pelaku Begal Sadis Pengemudi Ojol di Sako Palembang, Satu Dipelor

Penyelidikan berlanjut dengan pencarian sepeda motor korban yang sempat berpindah tangan dua kali. Sekitar pukul 19.00 WIB, motor bernopol BG-2360-ADQ milik korban akhirnya berhasil ditemukan dengan TNKB yang telah berubah menjadi BG-2466-IN.

"Tersangka Yunus adalah residivis penggunaan senjata tajam (sajam). Ini akan menjadi kali kedua dirinya masuk penjara," ujar Harryo.

Kategori :