Ibu Rumah Tangga di Muara Enim Tipu 25 Orang Lewat Arisan Online, Raup Rp356 Juta

Selasa 03-06-2025,16:53 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

BACA JUGA:704 CPNS Resmi Dilantik di Muara Enim, Siap Wujudkan Pemerintahan MEMBARA

BACA JUGA:Pelantikan BKMT Tanjung Agung 2025, Wabup Muara Enim Tekankan Peran Sosial Keagamaan

Di hadapan polisi, Octa mengaku bahwa awalnya arisan berjalan normal. Namun sejak Februari 2025, muncul arisan baru dengan sistem lebih murah, yang membuatnya mulai melakukan promosi ke teman-temannya.

"Awalnya lancar. Tapi di bulan April terjadi keterlambatan pembayaran dari bandar arisan. Karena uang sudah terlanjur saya pegang, mereka tidak terima jika hanya dikembalikan modal tanpa keuntungan,” katanya.

Demi menutupi kekurangan, Octa kembali membuka arisan baru dengan sistem gali lubang tutup lubang. Ia juga mengakui menggunakan uang pribadi untuk membayar keuntungan palsu kepada member yang protes.

“Total yang saya kembalikan secara pribadi dan dari arisan baru sekitar Rp150 juta,” ujar Octa sambil menangis di hadapan petugas.

BACA JUGA:Bupati Muara Enim Ajak Pengusaha Tionghoa Dukung Program MEMBARA untuk Kesejahteraan Rakyat

BACA JUGA:Satu Calon Jemaah Haji Muara Enim Gagal Berangkat, Ini Penyebabnya

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran arisan online yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Bila merasa menjadi korban, masyarakat diminta segera melapor ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindaklanjuti.

Kategori :