PALEMBANG, SUMEKS.CO - Untuk pertama kalinya, tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada perkara korupsi jaringan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Salah satu tersangkanya merupakan oknum pengacara berinisial MO, yang diduga kuat mengatur skenario agar kliennya lepas dari jerat hukum.
MO ditetapkan sebagai tersangka bersama MA, mantan terdakwa yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan jaringan internet desa tahun anggaran 2019-2020.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, dalam konferensi pers yang digelar Senin, 2 Juni 2025.
"Ini merupakan bentuk pengembangan perkara. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka MO melakukan pengkondisian agar MA, yang saat itu menjadi salah satu tersangka korupsi, bisa lolos dari jerat pidana," ujar Umaryadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MO diduga membuat skenario seolah-olah MA tidak terlibat dalam tindakan korupsi pengelolaan dan instalasi jaringan internet desa.
Kejati Sumsel tetapkan dua tersangka kasus perintangan penyidikan dalam skandal korupsi internet Muba--
Skema manipulasi itu mulai terkuak setelah tim penyidik Kejati Sumsel mencium adanya skenario yang dimainkan keduanya, sehingga dakwaan yang dibuat bukanlah fakta sebenarnya.
"MO dan MA bekerja sama menyusun skenario untuk menutupi peran MA dalam proyek korupsi tersebut. Tujuannya jelas, agar fakta hukum di pengadilan tidak mencerminkan kejadian yang sesungguhnya," tegas Umaryadi.
BACA JUGA:Pasar Cinde Palembang: Jejak Sejarah yang Kini Diterpa Badai Skandal Korupsi
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan.
Mereka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatifnya, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 22 UU yang sama.