KUHAP lama lebih menitikberatkan pada model crime control, sementara KUHAP baru akan menganut due process model. Model ini memastikan proses hukum tidak disalahgunakan dan melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Percepatan Pendirian Koperasi Merah Putih, Kakanwil Kemenkum Babel Sambangi Bupati Belitung
“Bayangkan, seseorang yang ditangkap, ditahan, digeledah, atau disita belum tentu bersalah. Maka KUHAP baru harus menjadi instrumen untuk melindungi individu, bukan sekadar memproses tersangka,” tambahnya.
RUU KUHAP juga disusun selaras dengan paradigma KUHP baru yang mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Eddy menekankan bahwa pendekatan keadilan restoratif akan diperkuat dalam seluruh tahap penegakan hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Lembaga Pemasyarakatan.
“Keadilan restoratif dalam RUU KUHAP mencakup semua level, bahkan ketika individu telah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan,” ungkap Eddy.
Untuk memastikan kualitas dan legitimasi RUU KUHAP, Kementerian Hukum dan HAM juga menggandeng berbagai pemangku kepentingan. Proses penyusunan RUU ini melibatkan para akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, serta kementerian dan lembaga terkait.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Siap Ikuti Desk Evaluasi Menuju WBBM
BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Penilaian Kompetensi Pegawai Secara Virtual, 42 Pegawai Dinyatakan Optimal
“Kami sudah mendapatkan masukan dari para advokat, karena kewenangan besar aparat penegak hukum harus sejalan dengan perlindungan hak asasi manusia,” jelasnya lagi.
Acara webinar tersebut juga dihadiri oleh Plt Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto, Kadiv Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dr. Rahmat Feri Pontoh, serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan dan penyuluh hukum dari berbagai daerah.
Dengan urgensi yang sangat tinggi, RUU KUHAP menjadi prioritas utama pemerintah untuk memastikan tidak terjadi kekosongan hukum saat KUHP baru mulai diberlakukan. Dukungan dari seluruh elemen bangsa dibutuhkan demi terciptanya sistem peradilan pidana yang adil, modern, dan berlandaskan pada nilai-nilai hak asasi manusia.