Babak Baru Kasus Suap Proyek DPRD OKU: Berkas telah Diregistrasi PN Palembang

Kamis 29-05-2025,06:56 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Diberitakan sebelumnya, pihak jaksa KPK selain melimpahkan berkas perkara ke PN Palembang juga melimpahkan penahanan keduanya ke Rutan Tipikor Palembang.

Adapun tujuan melimpahkan keduanya ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang, guna mempermudah proses hukum selanjutnya menjalani persidangan di PN Palembang.

BACA JUGA:Periksa Sejumlah Petinggi DPRD OKU Kasus Proyek Dinas PUPR, KPK 'Pinjam' Ruangan di Mapolda Sumsel

BACA JUGA:Umi Hartati Masuk Klaster KPK Konstituen Kecewa Berat, Padahal Sudah ‘Enak’ Jadi Ketua Komisi II DPRD OKU

Diketahui, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso merupakan pihak swasta yang menyepakati adanya dugaan pemberitaan fee 20 persen atas pekerjaan 9 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten OKU.


Anggaran Pokir DPRD OKU dikocok naik 2 kali lipat, Kadis PUPR OKU senang sampai pinjam bendera kontraktor CV ke Lampung Tengah. foto: hanya ilustrasi.--

Bermula saat itu, pihak perwakilan DPRD OKU meminta jatah Pokir seperti pada tahun-tahun sebelumnya kepada pihak swasta dalam hal ini kepada kedua terdakwa.

Kemudian, disepakati oleh kedua pihak bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp45 milyar.

Dengan jatah pembagian, yakni Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKI masing-masing Rp5 miliar sedangkan untuk para anggota DPRDnya masing-masing minta jatah Rp1 miliar.

BACA JUGA:Periksa Sejumlah Petinggi DPRD OKU Kasus Proyek Dinas PUPR, KPK 'Pinjam' Ruangan di Mapolda Sumsel

BACA JUGA:Umi Hartati Masuk Klaster KPK Konstituen Kecewa Berat, Padahal Sudah ‘Enak’ Jadi Ketua Komisi II DPRD OKU

Nilai pagu anggaran proyek tersebut kemudian turun menjadi Rp35 miliar yang dikarenakan keterbatasan anggaran Pemda OKU, dengan fee sebesar 20 persen untuk jatah anggota DPRD sehingga total fee adalah sebesar Rp7 miliar.

Saat APBD tahun anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 milyar menjadi Rp 96 milyar.

Bahwa sudah menjadi praktik umum di Pemda OKU adanya praktik jual beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada Pejabat Pemda OKU dan/atau DPRD.

Terkait dengan proyek jatah DPRD, tersangka N (Nopriansyah) selaku Kepala Dinas PUPR kemudian mengkondisikan fee alias jatah dari DPRD itu pada 9 proyek yang dikondisikan pengadaannya dengan menggunakan e-katalog.

Kategori :