Proyek Pokir Kunker Eks Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati Jadi 'Pintu Masuk' Skandal Korupsi PUPR Banyuasin

Rabu 28-05-2025,10:58 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

"Serta commitment fee juga diberikan kepada Panitia Lelang ULP sebesar 3 persen," kata JPU saat bacakan dakwaan kemarin.

BACA JUGA:Kejati Terus Dalami Pihak Lain Yang Disinyalir Turut Menerima Aliran Dana Fee 20 Persen Ari Martharedo

BACA JUGA:Kejati Sumsel Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi PUPR Banyuasin Menjerat Arie Martharedo Cs Berlanjut

Dipersidangan terdakwa Arie Martha Redho yang didakwa menerima fee empat paket proyek yang berasal dari Pokir kunjungan Anita Noeringhati sebesar Rp606,8 juta, mengajukan keberatan (eksepsi).

Melalui Heribertus SH MH selaku penasihat hukum terdakwa Arie Martha Redo, menerangkan alasannya mengajukan eksepsi dalam perkara tersebut.


Sidang perdana korupsi proyek PUPR Banyuasin dipimpin langsung oleh hakim majelis Fauzi Israel SH MH--

Menurut Heribertus, bahwa sebagaimana hukum acara persidangan majelis hakim memberikan hak kepada para terdakwa termasuk kliennya untuk mengajukan atau tidak mengajukan eksepsi.

"Dan setelah tadi berkonsultasi dengan klien, maka kita memutuskan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang nantinya bakal dibacakan pada agenda sidang selanjutnya," kata Heribertus.

Menurut Heribertus, fungsi dari eksepsi ini paling tidak bisa menempatkan terdakwa sebagaimana nanti dipersidangan sebelum pembuktian pokok perkara.

Ia menerangkan, supaya dakwaan dari penuntut umum betul-betul jelas, sehingga bisa dipersidangkan sesuai dengan proporsional hukumnya.

"Nanti untuk eksepsinya semua akan kita uraikan pada agenda sidang Selasa pekan depan," terangnya.

Adapun tujuan lain dari eksepsi ini, lanjutnya agar majelis hakim bisa terang benderang termasuk memahami inti dari materi pokok perkara korupsi yang menjerat kliennya saat ini.

Kategori :