Didakwa Terima Fee Proyek Pokir Anita Noeringhati Mantan Ketua DPRD Sumsel, Terdakwa Ini Melawan!

Selasa 27-05-2025,19:11 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Dakwaan juga menyebutkan bahwa Anita Noeringhati kemudian meminta Arie untuk meneruskan proposal itu kepada Apriansyah, Kepala Dinas PUPR Banyuasin yang kini juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

Setelah itu, terjadi serangkaian pertemuan yang melibatkan para terdakwa untuk membahas pelaksanaan proyek pokir tersebut.


Sidang perdana korupsi proyek PUPR Banyuasin dipimpin langsung oleh hakim majelis Fauzi Israel SH MH--

Pertemuan demi pertemuan itu akhirnya mengarah pada kesepakatan pemberian fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak yang terlibat.

Fee tersebut kemudian dibagi, dengan 7 persen untuk Kadis PUPR Apriansyah, dan 3 persen untuk panitia lelang atau ULP Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Geber Penyidikan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin, Pengawas Kegiatan PUPR hingga PPK Digarap Kejati Sumsel

BACA JUGA:Sekda Sumsel hingga PPK Turut Diperiksa Penyidikan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin

Dalam pelaksanaannya, proyek dikerjakan oleh CV HK yang diwakili oleh terdakwa lainnya, Wisnu Andrio Fatra.

Ia pun mentransfer fee kepada Arie Martha Redho dalam dua tahap: pertama pada 10 Mei 2023 sebesar Rp398,8 juta, dan kedua pada 8 Juni 2023 sebesar Rp208 juta. Total fee yang diterima Arie dari empat paket proyek tersebut mencapai Rp606,8 juta.

Nama eks Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati juga disebut dalam dakwaan, karena keempat proyek tersebut berasal dari daerah pemilihannya (dapil) di Kabupaten Banyuasin. 

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dijadwalkan berlangsung pekan depan. 

Publik menantikan bagaimana majelis hakim akan menanggapi eksepsi ini, serta bagaimana kasus yang melibatkan proyek aspirasi wakil rakyat ini akan berkembang di meja hijau.

Kategori :