OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sedikitnya 101 butir ekstasi dan 22 paket sabu, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir.
Barang-barang haram tersebut, diamankan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir dari sebuah rumah kosong di Kecamatan Tanjung Raja.
Menurut Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, rumah kosong tersebut dijadikan gudang penyimpanan narkotika.
Ungkap kasus ini, merupakan prestasi luar biasa yang ditorehkan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Ungkap kasus ini, dilakukan Unit II Satres Narkoba Polres Ogan Ilir pada Jumat, 23 Mei 2025, sekira pukul 01.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SY, 36 tahun, warga Kelurahan Tanjung Raja Utara Kabupaten Ogan Ilir.
"Penggerebekan dilakukan di Dusun II, RT 04, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir," terangnya, Selasa, 27 Mei 2025.
Ditambahkan Surya, rumah kosong tersebut ternyata rumah milik seorang pelaku bernama Sapril, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat penggerebekan, tiga orang lainnya berhasil melarikan diri, termasuk S, namun SY berhasil diamankan di lokasi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti, antara lain, 22 paket sabu dengan berat bruto 217 gram, 101 butir ekstasi (100 tablet biru dan 1 tablet oranye) dengan berat bruto 46 gram.
Kemudian, dua timbangan digital, tiga sekop plastik, empat ball klip bening, dua unit handphone, dan beberapa barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.