MenPAN-RB Tegaskan Honorer yang Jadi PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Penuh Waktu

Minggu 25-05-2025,19:30 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

 

- Diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu

Namun perlu dicatat bahwa PPPK Paruh Waktu dapat naik status menjadi Penuh Waktu apabila diusulkan oleh PPK setelah memenuhi syarat evaluasi kinerja.

Dimana dalam proses alih status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu ini tetap memperhatikan ketersediaan anggaran di pemerintahan.

BACA JUGA:1.611 Peserta Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di Kabupaten Muara Enim

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Upayakan Kesejahteraan ASN PPPK melalui Program Pensiun

Adapun skema PPPK Paruh Waktu ini merupakan solusi bagi tenaga honorer agar tidak kena PHK massal. 

Sebab, UU ASN 2023 melarang tenaga honorer bekerja di instansi pemerintah. Sehingga, solusinya adalah mengangkat tenaga honorer di instansi pemerintah menjadi PPPK Paruh Waktu.

Meskipun statusnya Paruh Waktu, mereka juga akan mendapatkan nomor induk dan hak-hak dasar lainnya.

Skema penggajian PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh MenPAN-RB. Yakni setara gaji terakhir sewaktu masih berstatus honorer.

BACA JUGA:Kabar Gembira! PPPK Tahun 2024 Kabupaten OKI Bakal Dilantik Akhir Mei 2025

BACA JUGA:PPPK dan ASN Baru Banyuasin Bisa Dapat Gaji ke-13, Asal Penuhi Syarat Ini

Lalu juga setara UMP di tempat bertugas. Jadi dengan demikian, jika PPPK Paruh Waktu memiliki hasil evaluasi kinerja yang dianggap baik.

Termasuk anggaran pemerintah tersedia, mereka berpeluang diusulkan untuk naik status menjadi PPPK Penuh Waktu. (*) 

 

 

Kategori :