Berkat bantuan warga sekitar, penganiayaan tersebut berhasil dihentikan sebelum korban mengalami luka yang lebih parah.
Korba. VW pun langsung dievakuasi dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim medis, guna memastikan kondisi kesehatannya.
Kasus ini langsung ditangani oleh Polres Kampar yang bergerak cepat mengamankan pelaku.
Pelaku CH kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), sebagaimana diatur dalam Pasal 44.
BACA JUGA:Minta Putus Wanita di Palembang Ini Malah Dianiaya Pacar Sendiri, Ancam Sebar Foto Bersama
BACA JUGA:Dipicu Rasa Cemburu Baca Chat, Remaja Perempuan Ini Dianiaya Pacar di Jembatan Musi VI Palembang
"Kini terlapor telah kita amankan di Mapolres Kampar untuk menjalani prosedur hukum yang berlaku. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga, apalagi terhadap anak yang masih memiliki hubungan darah, adalah tindakan keji dan akan kami tindak tegas," tegas AKP Gian.
Peristiwa ini sontak mengundang keprihatinan masyarakat luas. Banyak pihak mengecam keras tindakan pelaku yang dinilai tidak berperikemanusiaan.
Korban VW yang masih muda dan dalam posisi rentan sebagai anak yatim, seharusnya mendapatkan perlindungan serta kasih sayang dari keluarga, bukan justru menjadi korban kekerasan yang menyayat hati.
Aktivis perlindungan anak dan perempuan di Riau pun mendesak agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara transparan dan cepat.
BACA JUGA:Viral! Wanita Mata Lebam Diduga Dianiaya Oknum Kades di Cengal OKI
BACA JUGA:Simpan Dendam, Seorang Mahasiswa di Prabumulih Dianiaya Pakai Pedang
Mereka menilai bahwa kasus seperti ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak membiarkan kekerasan, sekecil apa pun, terjadi dalam lingkungan keluarga.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi masalah serius di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, semua pihak, baik aparat penegak hukum, lembaga sosial, hingga masyarakat umum, perlu bahu-membahu mencegah dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama terhadap anak dan perempuan.
Korban VW kini sedang dalam perawatan dan pemulihan psikologis. Harapan besar disematkan agar keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan maksimal agar bisa melanjutkan hidup dengan lebih baik di masa depan.