PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, Pemerintah akan kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025.
Menurut informasi yang diterima Sabtu 24 Mei 25, kebijakan ini merupakan bagian dari paket insentif fiskal untuk mendukung daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global dan domestik.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyebut bahwa program diskon listrik kali ini akan mirip dengan insentif yang telah diberikan pada Januari Februari 2025 lalu.
Namun, ada beberapa perbedaan penting yang perlu diketahui oleh pelanggan PLN, terutama dari kalangan rumah tangga.
BACA JUGA:BPS Palembang Sebut Diskon Tarif Listrik Pengaruhi Deflasi yang Cukup Besar
- Hanya untuk Daya 450 VA dan 900 VA
Berbeda dari periode sebelumnya, kali ini diskon tarif listrik 50 persen hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik terpasang di bawah 1.300 VA.
Artinya, rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang akan menjadi penerima manfaat utama dari kebijakan ini.
Cara membeli token listrik di Alfamart dan Indomaret agar mendapat diskon tarif listrik 50 persen --
Sementara pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA yang sebelumnya sempat mendapatkan diskon, kini tidak lagi termasuk dalam kelompok penerima.
Keputusan ini diambil untuk lebih memfokuskan subsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang paling terdampak oleh kondisi ekonomi saat ini.
- Bagian dari Paket Insentif Fiskal Pemerintah
Diskon tarif listrik ini merupakan salah satu dari enam insentif fiskal yang akan diterapkan serentak mulai 5 Juni 2025. Enam insentif tersebut meliputi:
1. Diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA.