Keempat, ada kuitansi keluar tapi pihak penerima di kwitansi tak pernah menerima dananya.
Kelima, memotong honor para anggota posko dan markas PMI tahun 2023/2024.
Ketiga tersangka tidak pernah membuat dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban NPHD dana hibah itu pada pemberi hibah dalam hal ini Bupati Ogan Ilir.