Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya kerja sama ini dalam mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Stranas TPPU dan TPPT).
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Diseminasi Merek dan Indikasi Geografis untuk Perkuat Produk Lokal
BACA JUGA:Sinergi Kemenkum Sumsel dan Pemda Ogan Ilir, Targetkan 1.500 Posbankum untuk Akses Keadilan Merata
Organisasi nirlaba diakui sebagai sektor yang rentan untuk dimanfaatkan dalam praktik ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan aksi terorisme.
“Melalui MoU ini, Ditjen AHU sebagai koordinator implementasi akan mempelajari praktik terbaik dari Rusia, memperkuat sistem pendaftaran dan pengawasan organisasi nirlaba, dan mendukung target rencana aksi Stranas TPPU dan TPPT,” ujar Supratman.
Lebih lanjut, Supratman berharap agar kerja sama ini dapat dikembangkan ke dalam bentuk work plan konkrit yang melibatkan seluruh poin dalam dua MoU—baik di bidang hukum umum maupun organisasi nirlaba.
Pertemuan bilateral ini menandai langkah strategis dalam diplomasi hukum Indonesia dengan Rusia. Komitmen kedua negara untuk menindaklanjuti hasil pertemuan melalui rencana kerja menunjukkan arah positif dalam membangun tata kelola hukum internasional yang lebih kuat dan inklusif.