Berkas 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino Dilimpahkan Lewat e-Berpadu

Kamis 22-05-2025,06:07 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Ia diduga memiliki peran penting dalam merancang konsep pengadaan tanah yang melibatkan pihak swasta, yakni PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), serta sejumlah pejabat lainnya.

Berdasarkan penyidikan, Yudi disebut-sebut memerintahkan Amin Mansyur, yang saat itu menjabat Kabid di BPN Muba, untuk menyusun konsep lahan dengan melibatkan PT SMB.


Amin Mansyur mantan Kabid pada BPN Muba tersangka korupsi proyek pengadaan lahan tol Betung-Tempino--

Ia juga diduga aktif menekan perangkat desa, agar menandatangani dokumen yang menyatakan penguasaan fisik tanah oleh Dirut PT SMB Halim Ali, meski status lahan tersebut masih dipertanyakan.

Peristiwa ini bermula pada Desember 2024, saat Yudi Herzandi mengatur pertemuan antara saksi RA (Kades Simpang Tungkal), saksi YS (Camat Tungkal Jaya), dan pihak lainnya.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tegaskan Tak Ingin Gegabah Dalam Penetapan Tersangka Korupsi Pasar Cinde

BACA JUGA:Kasus Korupsi Tol OKI, Giliran Dua Saksi LMAN Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

Dalam pertemuan tersebut, Yudi mendesak RA untuk menandatangani surat pernyataan penguasaan tanah guna memperlancar pembangunan tol yang diklaim sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Namun, berdasarkan data panitia pengadaan tanah yang dirilis pada 31 Oktober dan 6 Desember 2024, lahan yang dimaksud tidak tercantum atas nama Halim Ali dalam Daftar Nominatif.

Hal inilah yang kemudian memperkuat dugaan adanya rekayasa administratif dalam proses pengadaan.

Atas perbuatannya, Yudi Herzandi disangkakan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan pelimpahan ini, perhatian publik kini tertuju pada jalannya persidangan, yang diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan dan mekanisme korupsi dalam pengadaan tanah proyek tol yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.

Kategori :