Pembangunan Pabrik Pusri IIIB Dimulai, Dukung Ketahanan Pangan dan Industri Pupuk Nasional

Selasa 20-05-2025,17:56 WIB
Reporter : Tri
Editor : Wiwik

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Pembangunan Pabrik Pusri IIIB dilaksanakan untuk menggantikan Pabrik III dan IV milik PT Pusri yang sudah berusia lebih dari 40 tahun.

Pembangunan proyek Pabrik Pusri III B ini, merupakan bagian dari komitmen PT Pusri Palembang yang merupakan anggota holding dari PT Pupuk Indonesia (Persero), untuk mendukung ketahanan pangan nasional, membuka kesempatan kerja dan meningkatkan kapasitas produksi pupuk yang dibutuhkan oleh para petani Indonesia.

Berikut adalah penjelasan terkait beberapa hal penting mengenai proyek ini:

1. Proyek Pabrik Pusri IIIB ini ditargetkan selesai dalam waktu 40 bulan sejak mulai dibangun pada tahun 2023 dan diperkirakan beroperasi penuh pada tahun 2027.

BACA JUGA:PT Pusri Palembang Laksanakan Tanam Perdana Padi di Bangka, Dukung Ketahanan Pangan Prabowo

BACA JUGA:PT PUSRI Palembang Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-79 Provinsi Sumatera Selatan

Pabrik Pusri IIIB akan menggunakan teknologi terbaru yang ramah lingkungan dan efisien serta sesuai dengan standar internasional dan dapat mendukung keberlanjutan industri pupuk di Indonesia.

Untuk Unit Amonia  menggunakan proses pembuatan ammonia menggunakan metode KBR-Purifier.

Sementara untuk unit urea menggunakan teknologi TOYO ACES21 yang ramah lingkungan.

2. Pembangunan pabrik Pusri IIIB dilakukan oleh konsorsium PT ADHI Karya (Persero) dan Wuhuan Engineering Co.,Ltd. yang terpilih melalui proses tender terbuka, transparan dan objektif.

BACA JUGA:On Track! Masuki Tahap Konstruksi, Pabrik Pusri IIIB Palembang Ditargetkan Rampung 2027

BACA JUGA:AKSI Nyata, Pusri Warga Gelar Gotong Royong Wujud Pelestarian Lingkungan

3. Proyek Pusri IIIB melibatkan tenaga kerja baik dari dalam negeri maupun tenaga ahli dari luar yang memiliki pengalaman internasional.

Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan PT Wuhuan untuk proyek Pusri IIIB masuk secara resmi ke Indonesia dan sudah memenuhi ketentuan pelaporan dokumen yaitu:

• Telah dilaporkan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, 

Kategori :