Pemkab Muara Enim Perpanjang Waktu Hiburan Musik hingga Pukul 23.00 WIB untuk Dukung UMKM

Senin 19-05-2025,18:17 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

Sosialisasi ini akan mencakup apa saja yang diperbolehkan dan dilarang, siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran, serta sanksi yang akan diterapkan bila aturan tersebut dilanggar.

BACA JUGA:Melawan, Pelaku Curanmor di Muara Enim Dapat Hadiah Timah Panas dari Pak Polisi

BACA JUGA:Wakil Bupati Sumarni Dorong Pembentukan Perda Olahraga Prestasi untuk Ciptakan Atlet Unggul di Muara Enim

“Nanti kalau Perbup-nya sudah keluar, saya minta segera disosialisasikan,” tegasnya.

Keputusan ini pun disambut baik oleh masyarakat, terutama para pelaku UMKM yang telah lama berharap agar pembatasan waktu hiburan bisa diperpanjang.

Mereka menilai bahwa dengan diberikannya kelonggaran waktu ini, peluang ekonomi dan pendapatan mereka akan meningkat secara signifikan.

Dengan langkah ini, Pemkab Muara Enim menunjukkan komitmennya dalam menyeimbangkan antara ketertiban umum dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pendekatan yang kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif, produktif, dan tetap menjaga keamanan bersama.

Kategori :