Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial, insiden terjadi saat terdakwa Fadilla alias Datuk datang ke IGD dengan emosi tinggi karena tidak puas dengan pelayanan yang diberikan kepada keluarganya.
Ia kemudian melampiaskan kemarahannya dengan menyerang Lutfi secara fisik. Lutfi mengalami luka lebam di wajah dan tubuh akibat pukulan berulang yang dilayangkan terdakwa.
Terdakwa Kasus Penganiayaan Dokter Koas Palembang Terancam 4 Tahun Kurungan Penjara.-Foto: Fadli/sumeks.co -
Peristiwa itu sempat menjadi viral dan memicu gelombang dukungan dari kalangan tenaga medis dan masyarakat umum, yang menuntut keadilan serta perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan.
Proses hukum pun bergulir cepat. Terdakwa ditahan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang.
BACA JUGA:Catat, Selasa Ini Datuk Tersangka Penganiyaan Dokter Koas Segera Duduk di Kursi Pesakitan
BACA JUGA:Kasus Penganiyaan Dokter Koas Palembang Bakal Disidang Hari Ini, Pelaku Sudah Hadir di PN Palembang
Dalam persidangan, JPU menghadirkan berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV dan hasil visum korban, yang menunjukkan bahwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa termasuk kategori berat.
Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa hanya memenuhi unsur penganiayaan biasa dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.
Vanny menambahkan bahwa pernyataan banding dilakukan JPU Kejati Sumsel dalam masa tujuh hari sejak putusan dijatuhkan.
Saat ini, Kejati Sumsel tengah menyusun memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi Palembang.
BACA JUGA:4 Saksi Pegawai Brassery Kuatkan Dakwaan JPU, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Tersudut
"Langkah ini kami ambil bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberikan rasa aman dan keadilan kepada tenaga kesehatan yang bertugas di lapangan," tutup Vanny.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau publik, terutama kalangan tenaga medis, yang berharap adanya penegakan hukum yang adil dan berpihak pada perlindungan profesi.