"Akhirnya, anggota mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku di Dusun I Desa Taja Indah Kecamatan Betung," terangnya.
BACA JUGA:Bukan Dirampok Gara-gara Plexing Rumah Mewah di Tiktok, Tapi Pelaku Ada Utang Tak Mampu Bayar Guys
Anggota langsung menangkap kedua tanpa perlawanan di kediaman masing masing. "Kita bawa ke Mapolres Banyuasin," ungkapnya.
Sedangkan empat pelaku lainnya masih DPO. "Rupanya senjata api yang digunakan pelaku saat beraksi merupakan senpi mainan," ucapnya.
Atas perbuatan kedua pelaku, akan dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 12 tahun.(qda)