Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Ungkap Kasus Penggelapan Dana Rp 108 Juta di PT Amartha Mikro Fintek

Kamis 15-05-2025,11:03 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Amartha Mikro Fintek.

Tindakan tersebut dilakukan oleh seorang mantan karyawan PT Amartha Mikro Fintek, berinisial MNP, 23 tahun, warga Desa Ulak Kerbau, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. 

Menurut Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, tersangka ditangkap setelah memenuhi panggilan penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, pada Rabu, 14 Mei 2025.

Zahirin memaparkan, kasus ini bermula dari laporan pihak PT Amartha Mikro Fintek yang mengalami kerugian sebesar Rp 108 juta, akibat ulah tersangka.

BACA JUGA:Mudahkan Pelayanan ke Masyarakat, Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Pasang Stiker Banpol di Sejumlah Titik

BACA JUGA:Bersitegang Gara-Gara Utang Piutang dan Berujung Pembacokan, Petani di Ogan Ilir Diamankan Polsek Tanjung Raja

"Karena, tersangka menggunakan jabatannya untuk melakukan penggelapan dana perusahaan," ujarnya, Kamis, 15 Mei 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi penggelapan dilakukan sejak November 2023 hingga Februari 2024 di beberapa wilayah.

"Yakni, Kecamatan Tanjung Raja, Sungai Pinang, dan Rantau Panjang," lanjutnya. 

Tersangka menggunakan empat modus operandi untuk mengelabui perusahaan, antara lain, penggelapan dana pencairan, manipulasi angsuran mingguan, pelunasan dini fiktif, serta pemotongan dana pencairan kepada nasabah.

BACA JUGA:Ringankan Beban Korban Kebakaran, Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Berikan Bantuan Berupa Sembako

BACA JUGA:Gerak Cepat Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir, Hadang dan Tangkap Kawanan Pencuri Kambing Lewat Aksi Heroik

"Setidaknya ada 11 orang nasabah menjadi saksi dalam kasus ini. Dimana, nama dan data mereka turut digunakan oleh pelaku dalam praktik penggelapan," ungkapnya. 

Kepada petugas, tersangka mengaku, uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka untuk menutupi tunggakan pembayaran nasabah lainnya.

"Saat diperiksa oleh penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya," katanya lagi. 

Kategori :