Dia yang merancang aksi dan dan menentukan jalur pelarian.
Usai merampok Sugino tidak lari jauh, dia bersembunyian di salah satu rumah di kelurahan Mangun Jaya, kecamatan Babat Toman, Muba.
Usai ditangkap, Jumat, 9 Mei 2025, Sugino mengaku hanya menerima Rp20 juta dari hasil rampokan hingga total Rp1 miliar ini.
"Tersangka S mengaku hanya dapat Rp20 juta, uang itu dibelikan motor dan sisanya buat makan selama pelarian," kata Kapolsek Sanga Desa, Iptu Joharmen.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sebelumnya Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Satreskrim Polres Muba dan Polsek Sanga Desa meringkus 4 dari 8 pelaku perampokan bersenpi di rumah tauke minyak di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba pada Jumat, 7 Februari 2025 pagi lalu.
4 pelakunya yakni Budi Santoso alias Budi Handuk (37) warga Jambi, Edi Purwanto alias Pur (47), Komar alias Latif (50), dan Sumari (44), ketiganya warga Kabupaten Musi Rawas Sumsel.
Para pelaku ditangkap di lokasi beberapa tempat di Kabupaten Muba pada Sabtu 22 Februari 2025.
Dalam aksinya pelaku yang berjumlah sekitar 8 tersebut menyatroni rumah korban bernama Maspar dengan menggunakan senjata api.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Plt Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol Menang, SH mengatakan dari perampokan dirumah korban para pelaku berhasil menggondol uang tunai senilai Rp400 juta serta emas 50 suku.