"Jadi sepeda motor hasil curian itu akhirnya dijual di wilayah Ulak Jermun, Kecamatan SP Padang OKI yakni seharga Rp 2 juta," ungkap Kapolres.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Motor Milik Wartawan di Lubuklinggau Ditangkap! Uding: Terima Kasih Pak Polisi!
Sambungnya, lalu pelaku MA mendapat bagian Rp1,6 juta sementara J mendapat Rp 400.000.
Lanjutnya, usai peristiwa itu anggota Polres OKI mendapatkan laporan. Sehingga akhirnya berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 11 Mei 2025 pukul 21.00 WIB di Kayuagung kemarin.
"Dari pengakuan pelaku melakukan aksi pencurian karena faktor ekonomi," ucap Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, untuk pelaku MA atas perbuatannya akan dikenakan dalam tindak pidana Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP.
BACA JUGA:AWAS! Motif Baru Pencurian Motor, Hitungan Detik Motor Raib
Kemudian untuk pelaku J atas perbuatannya akan dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.