Kemudian, satu bungkus kecil bening yang berisikan narkotika jenis tablet dengan jumlah 18 (delapan belas) buah dengan jumlah total 2.472 butir yang berlogo brazil warna biru dengan berat brutto 933 gram.
BACA JUGA:Pelaku Vandalisme di Palembang Ditangkap, Kedapatan Bawa 3 Paket Narkoba Jenis Ganja, Beraksi 10 TKP
"Keduanya disangkakan Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjaraseumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pindana denda paling sedikit satu miliar rupiah.
Sementara, pelaku Ilham mengaku bahwa dirinya baru pertama kali melakukan hal tersebut dan hanya diupah Rp1 juta rupiah.