"Yang lebih mencengangkan, Muhammad Fahrorozi merupakan residivis kambuhan. Ia pernah mendekam di balik jeruji selama 2,5 tahun karena kasus narkoba pada 2019 dan kembali dihukum tiga tahun lebih pada 2022 dalam kasus pencurian dengan pemberatan," ujar Kapolsek.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Mobil di Palembang Kembali Beraksi, Terekam Kamera CCTV, Beruntung Alarm Berbunyi
Kepada penyidik, keduanya mengaku terpaksa mencuri karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
Namun polisi menduga kuat motif lain seperti judi online (slot) dan kecanduan narkoba turut melatarbelakangi aksi mereka.
Kini keduanya ditahan di Polsek Merapi Barat dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi masih melakukan pengembangan atas kemungkinan pelaku lain dan TKP tambahan.(gti)