Awalnya, korban tak berani menceritakan kejadian tersebut karena takut dimarahi. Namun, malam harinya ia mengalami demam dan mengeluh sakit di beberapa bagian tubuh. Setelah didesak ibunya, barulah AZ mengaku telah dianiaya.
Akibat insiden itu, AZ mengalami luka cakaran di dada, memar di bawah mata kanan, nyeri di punggung, dan sakit kepala hebat. Semua luka telah diperkuat dengan hasil visum yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Surat laporan di kepolisian kep Polda Sumsel oleh pelapor kasus dugaan bullying--
Video yang merekam kejadian pun menjadi barang bukti utama dalam laporan.
Mardiana menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan bentuk kekerasan terhadap anak dan masuk dalam kategori tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kami berharap polisi memproses laporan ini secara serius dan memberikan keadilan kepada korban," tegasnya.
Ia juga menambahkan, kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat luas, terutama orang tua dan sekolah, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka.
"Bullying bukan hanya menyakitkan secara fisik, tapi juga meninggalkan trauma psikologis yang mendalam," ujarnya.
Saat ini, Polda Sumsel telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di Indonesia, dan menyoroti pentingnya pengawasan serta penanganan serius terhadap tindakan bullying, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.