Penyidik Beberkan Kronologi OTT Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki, Uang Puluhan Juta Disita

Senin 05-05-2025,12:24 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait izin K3 yang menjerat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 5 Mei 2025.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Idi Il Amin SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang menghadirkan sebanyak 16 orang saksi. 

Di antara saksi yang dihadirkan, dua di antaranya merupakan jaksa penyidik yang turut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap terdakwa pada awal Januari 2025, yakni Iwan Setiadi dan Irfan Ferdiansyah.

Saksi Iwan Setiadi memberikan kesaksian yang cukup mengejutkan di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Deliar Marzoeki-Alex Rahman, Saksi Ungkap Dugaan Permintaan Uji Riksa yang Tidak Wajar

BACA JUGA:Dinilai Obscuur Libel, Pengacara Minta Deliar Marzoeki Dibebaskan dari Dakwaan Penuntut Umum

Ia membeberkan secara rinci proses penangkapan Deliar Marzoeki yang dilakukan secara tertutup setelah adanya laporan dugaan pungutan liar yang diterima pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

"Laporan pertama kami terima sekitar tanggal 9 Januari 2025. Keesokan harinya, tim kami langsung melakukan tindakan penyamaran atau undercover. Saya sendiri menyamar sebagai pengemudi ojek online dan memantau aktivitas di sekitar kantor Disnakertrans Sumsel," jelas Iwan.


Istri muda terdakwa Deliar Marzoeki turut hadir menjadi saksi sidang di Pengadilan Negeri Palembang--

Sekitar pukul 11.00 WIB, lanjut Iwan, ia masuk ke dalam gedung Disnakertrans mengenakan jaket ojek online dan menyusup ke area ruang kepala dinas.

Di ruangan tersebut, tim kejaksaan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Palembang melakukan penggeledahan.

"Di bawah meja kerja terdakwa, kami temukan uang tunai sebesar Rp39,2 juta. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti laptop, tas, dokumen, dan alat komunikasi," ungkapnya.

Penggeledahan tidak berhenti di kantor Disnakertrans saja. Tim penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menyita uang sebesar Rp75 juta yang ditemukan di dalam mobil dinas terdakwa.

BACA JUGA:Lebih 1 Kali Diperiksa Penyidik, Peran Istri Muda Deliar Tersangka Korupsi Izin K3 Masih Misteri?

BACA JUGA:Sempat Hadiri Sidang, Istri Muda dan Sopir Deliar Marzoeki Kembali Diperiksa Penyidik Kejari Palembang

Kategori :