PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pasca dilaporkan atas dugaan pencurian tandan buah sawit hingga dituding sebagai Mafia Kelapa Sawit, Indarso warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumsel buka suara.
Ia mengaku sangat dirugikan dengan tudingan terhadap dirinya sebagai mafia kelapa sawit dan dituduh melakukan aksi pencurian kelapa sawit di lahan kebun Plasma KUD Puger Mulya, Desa Pulau Geronggang Kabupaten OKI.
“Jadi menyikapi pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan klien kami (Indarso) sebagai mafia kelapa sawit dan mencuri buah kelapa sawit itu semuanya tidaklah benar,” Ungkap Zulfatah didampingi Ruli Ariansyah dan Marta Dinata selaku Kuasa Hukum Indarso, Minggu 4 Mei 2025.
Dijelaskan, perkara tersebut ia mengaku kliennya telah dilaporkan atas dugaan kasus pencurian buah kelapa sawit di Polsek Pedamaran Timur pada 1 November 2024 lalu.
BACA JUGA:Aksi Keributan Warga Desa Tulung Selapan Ulu OKI Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan
BACA JUGA:Sopir Lalai, 4 TrukTerlibat Kecelakaan Beruntun di Jalintim Muara Burnai II OKI
Akan tetapi, proses hukum dalam laporan tersebut telah dilakukan gelar perkara di Wasidik Polda Sumsel atas permintaan dari pihak pelapor itu sendiri, yang mana hasilnya gelar tersebut menyimpulkan tidak terpenuhinya unsur pidana.
Namun, peristiwa hukum serupa dimana dalam satu rangkaian peristiwa hukum, kliennya kembali dilaporkan di SPKT Polres OKI.
Hal inilah dianggap tidak berdasarkan mekanisme aturan hukum pidana, mengingat tidaklah dapat satu Peristiwa pidana dilaporkan lebih dari satu kali.
"Penyelidikan perkara klien kami telah berdasarkan prosedural yang berlaku, akan tetapi tidak dapat dipaksakan apabila dari hasil penyidikan klien kami memang betul-betul tidak melakukan perbuatan sebagaimana hal yang dituduhkan terhadap klien kami yaitu melakukan pencurian seperti yang dilaporkan oleh pelapor," jelasnya.
BACA JUGA:Musim Kemarau di OKI Terjadi Pertengahan Mei, Patroli Mandiri Karhutla Terus Berjalan
BACA JUGA:Keberangkatan CJH ke Asrama Haji Pemkab OKI Siapkan 12 Bus Dikawal hingga Palembang
"Tentu dengan pemberitaan beredar klien kami sungguh merasa dirugikan, mengingat belum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa klien kami merupakan mafia sawit," ujarnya.
"Kiranya kami diberikan kesempatan hak jawab atas pemberitaan yang telah beredar agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan, mengingat perlu kami sampaikan pristiwa hukum antara klien kami dilaporkan atas tuduhan melakukan pencurian dengan pristiwa hukum lain. Harap dibedakan dua kejadian peristiwa pidana," ujarnya.