Peringatan Hari Buruh Internasional 2025, Massa Aksi Penuhi Halaman Gedung DPRD Sumsel, Ini Tuntutannya

Kamis 01-05-2025,15:24 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ribuan massa aksi buruh yang terdiri dari beberapa organisasi buruh di Sumsel mulai mendatangi halaman DPRD Provinsi Sumsel dalam rangka melakukan aksi May Day memperingati Hari Buruh Nasional, Kamis 1 April 2025.

Sejumlah organisasi buruh yang melakukan aksi di halaman gedung DPRD Sumsel itu tergabung dalam aliansi Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan (GEPBUK) Sumsel. 

Di antaranya organisasi NIKEUBA Palembang dan Banyuasin, KSBSI Sumsel, SBSRi Sumsel, KPBI Sumsel, KABSI Sumsel OKI dan Banyuasin, KSPSI Sumsel Jumhur, SP-PLN KAMIPARHO Banyuasin. 

Adapun 6 tuntutan aksi masa dari organisasi buruh tersebut yakni, menuntut Revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumsel yang harus Direvisi  berdasarkan Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:May Day Tahun 2025, Sebanyak 1.000 Personel Polrestabes Palembang Disiagakan, Tak Ada Penutupan Lalulintas

BACA JUGA:Pengamanan May Day, Kapolres OKI Periksa Personel dan Kendaraan

Lalu, isi tuntuan lainnya yakni Perda atau Pergub tentang Ketenagakerjaan yang mengatur kesejahteraan bagi pekerja dan buruh baik formal atau informal. 

Kemudian, menuntut seluruh kasus-kasus pelanggaran hak-hak normatif pekerja atau buruh yang tidak berjalan di Sumsel. 

Menuntut Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan untuk menjalankan tupoksinya secara berdasarkan aturan hokum yang berlaku.

Serta memberikan sanksi yang  tegas kepada oknum-oknum pengusaha yang melanggar hak-hak Normatif  Pekerja / Buruh  di Sumatera Selatan.

BACA JUGA:May Day di Palembang, Ribuan Buruh Sampaikan 14 Tuntutan, Salah Satunya Cabut Omnibuslaw Cipta Kerja

BACA JUGA:Peringati May Day, Ratusan Pekerja di Kayuagung Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya

Dan terakhir menuntut, sanksi pencopotan jabatan dan atau pemecatan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan yang tidak menjalankan tupoksi nya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

 

Kategori :