Kejari Muara Enim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Siring Senilai Rp545 Juta Lebih

Rabu 30-04-2025,10:56 WIB
Reporter : ozi
Editor : Edward Desmamora

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.

3 orang tersangka tersebut, yaitu berinisial JA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR dan 2 orang Kontraktor Proyek berinisial HD dan Z. 

Ketiganya langsung dilakukan penahanan, Selasa 29 April 2025, pukul 22.00 WIB.

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus Krisdayanto SH MH, menjelaskan penyidikan perkara dugaan korupsi ini telah dilakukan sejak awal Januari 2025.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tetapkan Bendahara Desa Petanang Sebagai Tersangka Korupsi APBDes Tahun 2019-2023

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp1,2 M, Kejari Muara Enim Tahan Satu Tersangka Korupsi Dana APBDes Desa Petanang

"Modus tersangka JA, HD dan Z dalam perkara ini melakukan penyimpangan dengan melaksanakan pekerjaan jauh di bawah spesifikasi yang tertuang dalam RAB," jelas Anjasra.

Anjasra mengungkapkan, dalam proyek tersebut, kontraktor hanya melaksanakan 36,58% dari volume pekerjaan yang mengakibatkan robohnya beberapa bagian dinding siring.

"Berdasarkan audit penghitungan dari BPKP, total kerugian negara akibat penyimpangan proyek ini sebesar Rp545.291.539,35," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Bos Tambang Batubara Ilegal Bobi Candra Diterima Kejari Muara Enim, Segera Masuki Proses Persidangan

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Gelar Donor Darah: Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa dengan Semangat Kemanusiaan

Guna percepatan proses penanganan perkara, sambung Anjasra, 3tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Muara Enim. 

"Ketiga tersangka akan ditahan terhitung mulai dari tanggal 29 April sampai dengan 18 Mei 2025," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Muara Enim telah melakukan rangkaian proses penyidikan terhadap proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2023.

Kategori :