"Ini jelas menunjukkan dampak yang serius dan berkepanjangan, baik secara fisik maupun psikologis. Maka dari itu, kami merasa bahwa vonis maksimal adalah bentuk keadilan yang patut diberikan," ucapnya.
Redho juga menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik selama proses hukum berjalan.
Terdakwa Kasus Penganiayaan Dokter Koas Palembang Terancam 4 Tahun Kurungan Penjara.-Foto: Fadli/sumeks.co -
Hingga saat ini, menurutnya, belum ada upaya perdamaian ataupun permintaan maaf dari pihak Fadilla kepada korban.
"Sejak awal proses hukum berjalan sampai sekarang, tidak ada inisiatif dari pihak terdakwa atau keluarganya untuk berdamai atau meminta maaf secara langsung kepada korban. Ini menjadi salah satu alasan kami mendesak agar majelis hakim tidak memberikan keringanan apapun dalam putusannya nanti," tegas Redho.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari perselisihan antara Lady rekam sesama koas dengan korban terkait jadwal jaga koas di rumah sakit.
Lady kemudian mengadukan hal tersebut kepada ibunya, Sri Meilina yang lantas menyuruh sopir pribadinya Fadilla untuk menemui Lutfi.
Namun pertemuan tersebut berakhir dengan aksi kekerasan, yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial pada Desember 2024 lalu.
Terdakwa Fadilla, yang juga diketahui sebagai tenaga honorer di BBPJN Sumsel Kementerian PUPR, akhirnya ditangkap dan ditahan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Ia dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat sebagai dakwaan primer, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa dijadwalkan pekan depan.
Masyarakat dan sejumlah organisasi profesi medis kini menanti putusan majelis hakim sebagai penentu akhir atas kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut.