PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jadikan istrinya sebagai tersangka Dedi Suparman disentil pengacara, apakah tega lihat Nyonya Gusti kasih ASI anak mereka berdua di penjara?
Menurut pengacara Nyonya Gusti, Septalia Furwani SH MH, kasus KDRT adalah urusan rumah tangga suami dan istri, harusnya bisa diselesaikan lewat Restorative Justice (RJ) lewat pemulihan masalah atau rekonsiliasi.
“Kasus KDRT ini harus dilihat dari sebab dan akibatnya, kedua pihak sama-sama punya peran atas munculnya kasus dugaan pidana, kasus ini harus tegak lurus dalam proses penyidikan,” sebutnya.
Penetapan Nyonya Gusti sebagai tersangka, lanjut Septalia Furwani, harusnya juga dibarengi dengan penetapan suami Dedi Suparman sebagai tersangka.
BACA JUGA: Istri Owner Tour And Travel di Palembang Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT
“Terlalu cepat kasus klien kami (Nyonya Gusti) ditetapkan tersangka, bahkan statusnya tahan dan sidik (penyidikan) tanpa proses Lidik (penyidikan), jadi terlalu cepat dan dipaksakan,” ungkapnya.
Apalagi di kasus dugaan KDRT ada 2 anak yang masih kecil dari Pasutri ini yang jadi-jelas sudah menjadi korban.
“Kedua anak klien kami masih kecil-kecil, tak boleh dibawa oleh Nyonya Gusti, balita yang berusia 2 tahun sampai saat ini harusnya masih mendapatkan ASI eksklusif dari NGusti, Apa Dedi Suparman tega lihat Nyonya Gusti kasih ASI anak mereka di penjara?,” cetus Septalia Furwani.
Terpisah, Dedi Suparman (39) meminta wartawan untuk bersabar paska istrinya Gusti (38) ditetapkan tersangka KDRT.
BACA JUGA:Sempat Dilaporkan Istri Soal Penelantaran Anak Istri, Pria di Palembang Ini Lapor Balik Kasus KDRT
Diketahui, kasus Pasutri di Palembang saling lapor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini sebelumnya viral di media sosial.
Si istri Gusti mengaku telah diseret-seret suaminya Dedi Suparman hingga terluka, sedangkan Dedi pun mengaku telah digigit istrinya pada bagian tangannya.
Ngotot jadikan istri tersangka, Dedi Suparman dinilai terlalu tega lihat Gusti kasih ASI anak balita mereka di penjara? --