Tok! Penetapan Tersangka Korupsi Sah, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Ridwan Mukti

Selasa 29-04-2025,17:52 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Upaya hukum yang diajukan mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi perizinan perkebunan di Kabupaten Musi Rawas resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar pada Selasa 29 April 2025 di ruang sidang Kartika lantai II, dengan dipimpin oleh hakim tunggal Corry Oktarina.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan secara tegas bahwa seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Ridwan Mukti tidak beralasan hukum dan karenanya ditolak untuk seluruhnya.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim Corry saat membacakan petikan amar putusan.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Izin Kebun Musi Rawas, Ridwan Mukti-Bahtiyar Praperadilkan Kejati Sumsel

BACA JUGA:Alasan Sakit, Jaksa Kejati Sumsel Terpaksa Jemput Bola Periksa Ridwan Mukti di Rutan Pakjo

Sebelumnya, Ridwan Mukti menggugat sahnya penetapan status tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel yang menjeratnya dalam perkara dugaan korupsi terkait penerbitan izin perkebunan sawit di wilayah Musi Rawas.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Ridwan Mukti menilai bahwa penetapan tersangka tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.


Ini Tampang dan Peran Lengkap Tersangka Korupsi Terkait Penerbitan Izin Kebun Sawit Selain Ridwan Mukti--

Selain itu, pihak pemohon juga mempermasalahkan legalitas penahanan yang telah dilakukan terhadap Ridwan Mukti.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya hakim menilai bahwa keberatan tersebut tidak beralasan.

Menurut hakim, penyidik telah mengantongi lebih dari cukup bukti untuk menetapkan Ridwan Mukti sebagai tersangka.

Proses penetapan tersebut juga dinilai telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Terungkap, 66 Hektar Lahan di Kasus Ridwan Mukti Semula Milik Warga Untuk 200 Transmigran, Tapi Digusur!

BACA JUGA:Selain Ridwan Mukti Cs, Kejati Sumsel Beri Sinyal Bakal Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Izin Kebun

Kategori :