“Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan mendukung program tiga juta rumah ini sesuai dengan tugas dan kewenangan daerah,” tambahnya.
Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan Ir. H.Novian Aswardani,. menegaskan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang melibatkan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menteri PKP), dalam mendukung percepatan program pembangunan 3 juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Provinsi Sumsel menjadi salah satu daerah yang sudah selesai semua merubah regulasi berkaitan dengan percepatan perizinan, dalam mendukung penyediaan perumahan MBR di provinsi Sumsel,” tegasnya.
BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Pimpin Apel Gabungan dan Halal Bihalal Bersama Pegawai di Lingkungan Pemprov Sumsel
Untuk diketahui, program pembangunan tiga juta rumah bertujuan untuk menyediakan akses rumah layak bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pekerja sektor informal, Warga desa dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Kemudian meningkatkan kualitas lingkungan permukiman melalui pembangunan dan rehabilitasi rumah, serta mendorong kolaborasi multipihak pemerintah, BUMN, swasta, lembaga keuangan, koperasi, dan komunitas lokal dalam membangun perumahan.