Praperadilan Mantan Wawako Palembang Dalam Jerat Korupsi PMI, Mencari Keadilan di Tengah Sorotan Publik

Senin 28-04-2025,14:52 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto, resmi digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin, 28 April 2025.

Sidang ini menjadi sorotan luas masyarakat, menyusul status keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI), sebuah lembaga yang identik dengan misi sosial dan kemanusiaan.

Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim tunggal Patti Arimbi SH MH, tim kuasa hukum Fitrianti dan Dedi membacakan gugatan praperadilan mereka.

Di hadapan majelis hakim dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, mereka mempertanyakan legalitas penetapan status tersangka terhadap kliennya.

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Eks Wawako, Emak-emak Simpatisan Padati PN Palembang

BACA JUGA:Pasca Eks Wawako Diperiksa, Dirut RSUD Bari Kembali Diperiksa Penyidikan Korupsi PMI Kota Palembang

Salah satu kuasa hukum, Andi Irwan, menjelaskan bahwa praperadilan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan kesewenang-wenangan dalam proses penyidikan.

Ia menilai penetapan tersangka terhadap Fitrianti dan Dedi tidak didukung alat bukti yang cukup.


Suasana dalam ruang sidang Praperadilan PN Palembanv dipenuhi simpatisan Fitrianti Agustinda-Dedi Siprianto selaku pemohon --

"Kami menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan ini. Praperadilan adalah langkah untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka tersebut," ujar Andi usai sidang.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kasubsi Intelijen, Fachri Aditya SH MH sebelumnya menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum telah dijalankan secara profesional.

Ia menyebut, alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka sudah lengkap dan sah menurut hukum.

Kasus ini menjadi sangat sensitif mengingat dana PMI seharusnya digunakan untuk tujuan kemanusiaan, bukan kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Ssst! Tersangka Korupsi Dana PMI Fitrianti Agustinda dan Suami Diam-Diam Ajukan Pra Peradilan

BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Klaim Tak Ada Kerugian pada Pengelolaan Dana Hibah PMI

Kategori :