Selanjutnya opsnal ranmor Polrestabes Palembang mendatangi rumah tersangka Rendy di daerah Prajen Mariana dan menangkap pelaku beserta Barang bukti.
BACA JUGA:Belum Bayar Angsuran Pertama, Sepeda Motor Pegawai Mall Raib Dicuri Pelaku Curanmor di Palembang
Diketahui, berdasarkan Laporan korbannya, Pelaku setidaknya sudah beraksi sebanyak lima kali, diantaranya di daerah Seberang Ulu II, Sako, dan Ilir Timur satu (IT1) masing masing satu Laporan, sementara di daerah Ilir Barat satu (IB1) sebanyak 2 Laporan.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pidana Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.