BACA JUGA:Jaksa Bebaskan Tulang Punggung Keluarga Dari Jeratan Pasal Pencurian Melalui Restorative Justice
Akibat peristiwa ini korban pun harus kehilangan emasnya sebanyak 3 seperempat suku, kurang lebih ditafsir total kerugian sebesar Rp 34 juta.
"Saya meminta agar laporkan saya segera ditindaklanjuti, dan pelaku ditangkap," harapnya.
Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kokasih membenarkan adanya laporan korban terkait laporan pencurian.
"Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," tutupnya.