SUMEKS.CO - Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi pusat perhatian publik, setelah muncul isu hangat desakan dari 103 purnawirawan TNI yang meminta dirinya mundur dari jabatan.
Isu pemakzulan ini mencuat, usai beredar kabar adanya video sebuah pertemuan nasional yang dipimpin oleh mantan Wakil Presiden RI sekaligus mantan Panglima ABRI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Isu mengenai desakan tersebut, menambah panas suhu politik nasional pasca-Pemilu 2024 yang memang sudah diwarnai berbagai kontroversi.
Dihumpun dari berbagai sumber Sabtu 26 April 2025 dalam pernyataan sikap mereka, para purnawirawan mengungkapkan keresahan mendalam terhadap kondisi demokrasi Indonesia yang dinilai mengalami degradasi, khususnya dalam pelaksanaan Pilpres 2024 lalu.
BACA JUGA:Gibran Rakabuming Dihujat Warganet Usai Unggah Video Lebaran Mirip Animasi Warner Bros
BACA JUGA:100 Hari Kepemimpinan Prabowo-Gibran, 3 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Siap Diresmikan
Menurut mereka, pencalonan Gibran sebagai wakil presiden merupakan hasil dari penyalahgunaan kekuasaan, mengingat posisinya sebagai putra Presiden Joko Widodo.
Mereka menilai adanya konflik kepentingan serta campur tangan kekuasaan dalam proses hukum, dan politik yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam kontestasi nasional.
Tangkapan layar video tentang pernyataan sikap purnawirawan TNI mendesak agar Gibran mundur dari jabatan sebagai Wapres RI--
Mereka juga menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah melanggar hukum acara ketika mengabulkan perubahan batas usia capres-cawapres, yang membuka peluang Gibran untuk mencalonkan diri.
Desakan mundur terhadap Gibran sejatinya bukan kali pertama mencuat.
BACA JUGA:Dapat Cuan Di Akhir Pekan, Klaim Saldo Gratis DANA Kaget Rp355.000 Hari Ini
BACA JUGA:Sasar dan Target Utama Para Remaja, Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Razia Miras dan Narkoba
Pada Februari 2024, Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) juga pernah menyerukan agar pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming didiskualifikasi dari Pilpres 2024 lalu.
Mereka bahkan mendorong pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo saat itu, karena dianggap tidak menjaga netralitas selama proses pemilu berlangsung.