OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Seorang pria berinisial Dw alias Mn, 35 tahun, warga Desa Muara Penimbung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, tak berkutik saat diringkus Tim Tekab 156 Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir.
Ia ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan pencurian uang tunai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 25 April 2025, sekitar pukul 02.40 WIB di Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Tim Tekab 156 berhasil mengamankan pelaku, setelah melakukan penyelidikan mendalam dan berkoordinasi dengan jajaran Reskrim Polres OKI serta Polsek Teluk Gelam.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.AP, menyampaikan, bahwa sebelumnya, pelaku melakukan pencurian dirumah tetangganya Hanapi bin Idrus, pada Senin 17 Februari 2025 sekitar pukul 02.40 WIB.
Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario merah BG 6051 ACF, dan uang tunai sebesar Rp 2.250.000 dari rumah korban.
"Begitu informasi keberadaan pelaku kita terima, kami langsung tindak lanjuti dengan koordinasi lintas wilayah. Tersangka berhasil kita amankan tanpa perlawanan," terang AKP Junardi.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua helai pakaian milik tersangka yang digunakan saat beraksi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut.