Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan motor merek Honda Beat Nomor Polisi BG 4871 ACH Warna Biru putih yang ditaksi kerugian sekitar Rp 11 Juta.
Laporan tersebut diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan pidana curanmor UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Melalui Panit I, Ipda Kosasih mengatakan Laporan sudah diterima petugas piket, dan akan ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang.