"Dia mengaku memiliki SHM, tapi saya bilang waktu itu kenapa setelah sekian lamanya kami berusaha di lahan dari padi, ke karet dan ke sawit tiba-tiba kalian memanen di ladang kami apa kalian yang menanam dan dia bilang bukan dia yang menanam jadi saya bilang dia maling," ucap NA.
Sejak itulah, ME bersama dengan orang suruhannya tak pernah kembali memanen sawit memanen dan merawat lahan sawit seperti biasanya.
Dan pada awal puasa Ramadan lalu, ME kembali mengusik lagi dengan melaporkan 3 warga dan Kepala Desa Sidomulyo ke Polres dengan tuduhan pencurian buah sawit, penguasaan lahan dan pemalsuan surat.
"Kades dan 3 warga dipanggil ke Polres di hari yang sama, mereka mengusai lahan dengan menurunkan excavator untuk merusak jalan akses kami ke lahan dan menurunkan oknum preman di sana dan menegakan pondok," tambahnya.
Saat jalan akses ke lahan tersebut ditutup sempat mendatangi pondok tempat preman itu.
Semestinya, sambung NA, dengan adanya laporan ke Polres Muba itu bukan berarti ME berhak untuk menduduki lahan milik 53 KK.
Setelah menduduki lahan sawit, mereka mulai memanen kebun milik mereka.