7 Jam Diperiksa, Mantan Wawako Palembang Finda dan Suami Dihujani 30 Pertanyaan sebagai Tersangka Korupsi PMI

Kamis 17-04-2025,19:43 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda atau yang akrab disapa Finda, bersama sang suami, Dedi Sipriyanto, menjalani pemeriksaan maraton selama tujuh jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis 17 April 2025. 

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan dana kantong darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Pasangan suami istri tersebut hadir sebagai tersangka dan dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus. 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Arjansyah Akbar SH MH MSi, membenarkan intensitas pemeriksaan terhadap keduanya.

BACA JUGA:Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Momen Isak Tangis Iringi Mantan Wawako Palembang dan Suami

BACA JUGA:Fitrianti Agustinda Kamis Ini Dijadwalkan Ulang untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Dana PMI

"Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan menyentuh materi pokok perkara, sehingga tidak dapat dipublikasikan. Namun, totalnya ada sekitar 30 pertanyaan," ungkap Arjansyah, yang akrab disapa Anca kepada SUMEKS.CO.

Anca juga menyebut bahwa kedua tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Mereka menjawab semua pertanyaan yang diajukan dengan baik, tanpa ada hambatan yang berarti.


Usai jalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka korupsi PMI Kota Palembang, Finda kembali digiring ke Lapas Perempuan Palembang--

Seusai pemeriksaan, Finda langsung dibawa kembali ke Lapas Perempuan Palembang di Jalan Merdeka, sedangkan Dedi Sipriyanto ditahan sementara di Rutan Tipikor Pakjo.

"Penahanan mereka tetap dilakukan untuk mendukung proses hukum yang tengah berjalan," jelas Anca.

Lebih lanjut, tim penyidik kini fokus menelaah lebih dalam materi penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi-saksi tambahan.

Sementara itu, terkait kerugian negara dalam perkara ini, Kejari Palembang masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Sakit, Penyidik Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Dijadwalkan Diperiksa Kejari pada 8 April 2025 Ini

Kategori :