BACA JUGA:Diduga Cabuli Murid, Oknum Guru Ngaji di Lahat Ditangkap Usai Keluarga Korban Lapor Polisi
"Jadi benar tersangka ini sudah berhasil kita tangkap, usai korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang," ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Harryo, anggota juta mengamankan barang bukti berupa 1 Unit handphone milik tersangka Merk Itel L6502 Warna Biru dan 1 Unit Handphone Milik Korban Merk Vivo Y15s Warna Biru.
"Atas ulahnya pelaku akan dijerat UU No 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara" ungkapnya.
BACA JUGA:TERKUAK! Oknum Guru Silat di Ogan Ilir yang Cabuli Santri, Ternyata Memang Pemain Lama
BACA JUGA:Diduga Cabuli Murid, Oknum Guru Ngaji di Lahat Ditangkap Usai Keluarga Korban Lapor Polisi
Sementara, Tersangka Doni saat perkara digelar hanya bisa tertunduk malu menyesali perbuatannya," saya khilaf pak melakukan aksi ini, saya minta maaf," katanya .