PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang pemuda di Kota Palembang kepergok melakukan aksi kejahatan vandalisme.
Saat ditangkap sedang melakukan corat-coret dinding, pelaku Vandalisme bernama Septian Wahyu Kaksono (23) ternyata didalam tas yang bersangkutan ditemukan 3 paket narkoba jenis ganja.
Warga Kecamatan Sematang Borang ini mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 10 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Palembang.
BACA JUGA:Vandalisme Digital Wikipedia Tentang Palembang Dirusak, Warganet: Efek Willie Salim
BACA JUGA:Medco E&P Perkuat Koordinasi Penanganan Pasca-Insiden Akibat Vandalisme Pipa Minyak
Demikian diungkapkan, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Rabu 16 April 2025.
Pelaku Vandalisme ini diamankan pada Minggu 13 april 2025 sekira jam 02.00 WIB di Pos Pakjo 602.
Pada saat itu unit laka sedang melaksanakan patroli mendapatkan diduga pelaku vandalisme sedang melakukan mengecat dinding rumah orang.
BACA JUGA:Pelaku Vandalisme Ditangkap dan Minta Maaf, Mengaku Mabuk, Warganet Geram Pertanyakan Sanksi Hukum
"Melihat hal tersebut patroli laka langsung mengamankan pelaku satu orang dengan barang bukti 4 buah cat semprot dan 1 lenting ganja dan 4 bungkus ganja seberat 21,25 gram," jelasnya.
Akibat itu, pelaku dijerat pasal berlapis, tindak pidana melanggar hukum lantaran kepemilikan batang haram narkoba jenis ganja.
"Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal paling lama 9 tahun kurungan penjara," jelasnya.