Beberapa proyek yang disebut dalam kasus ini meliputi, rehabilitasi rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati OKU dengan anggaran sekitar Rp8,3 miliar.
Serta, delapan proyek lainnya yang belum dirinci, tetapi diduga berkaitan dengan infrastruktur dan fasilitas publik di OKU.
Diduga, pejabat terkait melakukan praktik pemotongan anggaran dan menerima suap dari pihak swasta yang ingin mendapatkan proyek di dinas tersebut.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di berbagai lokasi di Kabupaten OKU, hingga menjerat enam orang tersangka, yaitu sebagai berikut:
1. Nopriansyah – Kepala Dinas PUPR OKU
2. Ferlan Juliansyah – Anggota Komisi III DPRD OKU
3. M. Fahrudin – Ketua Komisi III DPRD OKU
4. Umi Hartati – Ketua Komisi II DPRD OKU
5. M. Fauzi alias Pablo – Pihak swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso – Pihak swasta
Selain tersangka, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar, yang diduga merupakan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR.