"Temuan ini membuka gambaran kuat soal pola suap yang terorganisir, dengan pembagian peran yang melibatkan hakim, panitera, dan kuasa hukum," ujar Qohar.
Kejagung memastikan, bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dari unsur majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Upaya penggeledahan tambahan dan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait masih dilakukan secara intensif.
Kasus ini memperlihatkan betapa sistem peradilan bisa dimanipulasi oleh kekuatan uang, dan menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum yang bersih di Indonesia.