Imingi Uang Rp20 Ribu, Warga OKI Ini Lecehkan Anak di Bawah Umur, Diserahkan Warga ke Polrestabes Palembang

Sabtu 12-04-2025,18:27 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora
Imingi Uang Rp20 Ribu, Warga OKI Ini Lecehkan Anak di Bawah Umur, Diserahkan Warga ke Polrestabes Palembang

BACA JUGA:Polda Sumsel Resmi Tahan Oknum Dokter yang Lecehkan Istri Pasien di Rumah Sakit, Tak Dihadirkan saat Rilis

Orangtua korban langsung membuat laporan polisi atas tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) UU 35/2014.

Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima serahan tersangka dugaan pelaku pelecehan terhadap Anak bawah umur.

"Barang bukti yang ikut diserahkan yakni satu unit Hp dan satu lembar uang Rp20 ribu," jelasnya.

 

 

 

Kategori :