
Orangtua korban langsung membuat laporan polisi atas tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) UU 35/2014.
Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima serahan tersangka dugaan pelaku pelecehan terhadap Anak bawah umur.
"Barang bukti yang ikut diserahkan yakni satu unit Hp dan satu lembar uang Rp20 ribu," jelasnya.